ADVERTISEMENT

Mantan Istri Bambang Pamungkas Datangi Polda Metro Jaya untuk Jalani Pemeriksaan Sebagai

Kamis, 16 Desember 2021 20:36 WIB

Share
Mantan isteri Bambang Pamungkas, Amalian Fujiawati (kanan) bersama kuasa hukumnya. (Ist)
Mantan isteri Bambang Pamungkas, Amalian Fujiawati (kanan) bersama kuasa hukumnya. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Istri pesepak bola Indonesia Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021). Amalia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

Amalia datang didampingi kuasa hukumn menuju gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB.

Kuasa hukum Amalia, Wati Ali Nurdin mengatakan pemeriksaan yang dilakukan berlangsung selama dua jam.

"Alhamdulillah oemeriksaan berjalan lancar. Kami datang tadi kurang lebih jam 5 selesai jam 7. Kurang lebih 20 pertanyaan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Menurut Wati, pemeriksaan yang dilakukan terkait dugaan penelantaran anak yang dilakukan Bambang Pamungkas alias BP.

Dari pemeriksaan tersebut, turut juga disertakan beberapa barang bukti yang diberikan kepada penyidik.

"Hampir sama kami ajukan di Pengadilan Agama Jaksel, ada bukti tes DNA, rekening koran, foto-foto," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan atas kasus penelantaran anak yang diduga dilakukan pesepak bola Indonesia Bambang Pamungkas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut kasus diduga penelantaran langsung dilaporkan oleh mantan istri BP, Amalia Fujiawati.

"PMJ terima laporan polisi penelantaran anak yang dilaporkan Amelia Fujiwati yang terlapornya Bambang Pamungkas," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT