ADVERTISEMENT

Jangan ‘Gembosi’ Permendikbudristek No.30 Tahun 2021

Kamis, 16 Desember 2021 06:00 WIB

Share
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto/freepik.com)
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto/freepik.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh Sumiyati, Wartawan Poskota

PELECEHAN seksual di kampus belakangan marak terjadi, ironisnya beberapa kasus yang saat ini sedang ramai dibicarakan menjerat oknum dosen dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ada di Indonesia. Kasus yang terbaru dari Universitas Sriwjaya Palembang, Universitas Riau, Universitas Negeri Jakarta dan lain sebagainya.

Hal tersebut seperti fenomena gunung es, yang dari tahun ke tahun tidak pernah terselesaikan dengan baik masalah tindak asusila di lingkungan kampus. Menjadi seorang sarjana merupakan kebanggaan tersendiri bagi seseorang maupun keluarganya.

Bagaimana jika kampus yang dibanggakannya tersebut menyebabkan traumatik yang mendalam bagi para mahasiswa maupun para alumni hanya gerara oknum dosen yang tidak bisa menjaga dengan baik nafsu birahinya.

Pelecehan seksual kerap menimpa mahasiswi justru di detik-detik terakhir kelulusannya atau di saat bimbingan skripsi yang wajib dikerjakannya.

Intensitas pertemuan atau bimbingan yang dilakukan antara mahasiswa dan sang dosen pembimbing kerap terjadi secara personel dan lebih banyak dilakukan di luar ruang kelas.
Di sini kesempatan empuk terjadi bagi oknum dosen yang tidak mampu menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan sumpahnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa disertai akhlak yang mulia.

Ketiga oknum dosen dari tiga PTN tersebut berdasarkan barang bukti dari pihak kepolisian melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa bimbingan skripsinya itu dengan media sosial whatsapp. Selain itu, secara langsung dengan memeluk, mencium bahkan mengajaknya berhubungan intim dan menikah.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi tersebut telah disahkan dan diberlakukan pada 31 Agustus 2021.

Berdasarkan pasal 42 Permendikbudristek tersebut selama pemeriksaan, Rektor harus memberhentikan sementara terduga pelaku sebagai pendidik atau jabatan struktural lainnya di kampus tempat terduga pelaku bernaung.

Pada sebuah survei tahun 2019 terkait pelecehan seksual di ruang publik, Koalisi Ruang Publik Aman menemukan lingkungan sekolah dan kampus menduduki urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), jalanan (33%) dan transportasi umum (19%).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT