Bareskrim Polri Ungkap TPPU dari 3 Tersangka Senilai Rp338 Milliar

Kamis 16 Des 2021, 15:48 WIB
Bareskrim Polri Jumpa Pers kasus narkoba TPPU. (foto: adji)

Bareskrim Polri Jumpa Pers kasus narkoba TPPU. (foto: adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri mengamankan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tiga perkara kasus peredaran narkoba di Indonesia sebesar Rp 338 Milliaran.

Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan, total pencuciannya mencapai Rp338.899.998.583. dirinya mengungkapkan angka TPPU ratusan miliar tersebut berasal dari tiga pengungkapan kasus narkoba yang telah diungkap sebelumnya.

"Ini merupakan TPPU dari tiga kasus pengungkapan narkoba yang sebelumnya kami sudah rilis," ucapnya  Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Krisno menyebut kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali. Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017.

Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp298,5 miliar lebih. "Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," imbuhnya.

Kemudian Kasus kedua jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp9,8 miliar.

"HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempuh 2015 sampai 2021," katanya.

Lalu ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp30,5 miliar.

"Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari memproduksi obat ilegal tersebut," paparnya. (adji)

Berita Terkait

News Update