ADVERTISEMENT

27 Kendaraan Ditindak Dishub, Tak Miliki Izin Trayek dan KIR di Tangerang

Kamis, 16 Desember 2021 14:19 WIB

Share
Sebanyak 27 kendaraan ditindak Dishub, tak miliki izin trayek dan KIR di Tangerang. (Foto/dishubtangerang)
Sebanyak 27 kendaraan ditindak Dishub, tak miliki izin trayek dan KIR di Tangerang. (Foto/dishubtangerang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 27 kendaraan ditindak Dishub, tak miliki izin trayek dan KIR di Tangerang.

Penindakan ini dilakukan saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama pihak terkait melakukan penertiban lalu lintas dan pemeriksaan Over Dimension Over Load (ODOL) di Kawasan tertib lalu lintas jalan Pemda, Bizpoint Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan dalam kegiatan penertiban tersebut pihaknya melakukan penindakan sebanyak 27 kendaraan yang tidak memiliki ijin trayek dan kendaraan yang tidak memiliki uji kelayakan atau biasa di sebut KIR.

"Kita mengamankan beberapa kendaraan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran mulai dari 5 angkutan penumpang yang kita dapati tidak memiliki ijin trayek dan 22 kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki bukti lolos uji laik jalan (kir)," katanya, Kamis (16/12).

 

Lanjutnya, selain penertiban kendaraan, ada 35 kendaraan roda empat dan roda dua yang diimbau oleh pihaknya karena tidak menggunakan masker, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Sosial memberikan 50 sembako.

"Kami juga tidak menutup mata dengan adanya bencana non alam (pandemi Covid-19) ini, kami memberikan sembako bagi pengendara yang terkena tilang dan juga para angkutan umum serta penumpangnya," ungkapnya.

 

Lihat juga video “Poskota Terkini Kasus Dugaan Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Tarat (TWP AD)”. (youtube/poskota tv)

Sementara, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pada Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Mohamad Yusuf menambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengingatkan kesadaran masyarakat bahwa ada aturan dan ketentuan yang harus ditaati, dimana aturan tersebut diperuntukkan demi menjaga keselamatan para pengendara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT