27 Kendaraan Ditindak Dishub, Tak Miliki Izin Trayek dan KIR di Tangerang

Kamis 16 Des 2021, 14:19 WIB
Sebanyak 27 kendaraan ditindak Dishub, tak miliki izin trayek dan KIR di Tangerang. (Foto/dishubtangerang)

Sebanyak 27 kendaraan ditindak Dishub, tak miliki izin trayek dan KIR di Tangerang. (Foto/dishubtangerang)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 27 kendaraan ditindak Dishub, tak miliki izin trayek dan KIR di Tangerang.

Penindakan ini dilakukan saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama pihak terkait melakukan penertiban lalu lintas dan pemeriksaan Over Dimension Over Load (ODOL) di Kawasan tertib lalu lintas jalan Pemda, Bizpoint Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan dalam kegiatan penertiban tersebut pihaknya melakukan penindakan sebanyak 27 kendaraan yang tidak memiliki ijin trayek dan kendaraan yang tidak memiliki uji kelayakan atau biasa di sebut KIR.

"Kita mengamankan beberapa kendaraan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran mulai dari 5 angkutan penumpang yang kita dapati tidak memiliki ijin trayek dan 22 kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki bukti lolos uji laik jalan (kir)," katanya, Kamis (16/12).

Lanjutnya, selain penertiban kendaraan, ada 35 kendaraan roda empat dan roda dua yang diimbau oleh pihaknya karena tidak menggunakan masker, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Sosial memberikan 50 sembako.

"Kami juga tidak menutup mata dengan adanya bencana non alam (pandemi Covid-19) ini, kami memberikan sembako bagi pengendara yang terkena tilang dan juga para angkutan umum serta penumpangnya," ungkapnya.

Lihat juga video “Poskota Terkini Kasus Dugaan Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Tarat (TWP AD)”. (youtube/poskota tv)

Sementara, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pada Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Mohamad Yusuf menambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengingatkan kesadaran masyarakat bahwa ada aturan dan ketentuan yang harus ditaati, dimana aturan tersebut diperuntukkan demi menjaga keselamatan para pengendara.

"Penertiban tersebut dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 14 sampai 17 Desember 2021, selain penertiban lalu lintas, kami juga melakukan pengawasan terhadap uji laik jalan (KIR) angkutan barang dan angkutan penumpang, ijin trayek dan kartu pengawasan bagi angkutan orang, dan melakukan pemeriksaan kapasitas muatan over dimensi dan over load (odol) dari angkutan barang," pungkasnya. (veronica prasetio)


 

Berita Terkait
News Update