Tersangka Penista Agama Joseph Suryadi Mengaku Pernah Kehilangan Ponsel, Polisi Ungkap Faktanya

Rabu 15 Des 2021, 14:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (foto: poskota/cr01)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (foto: poskota/cr01)

Zulpan mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa bukti di antaranya yakni 1 bundel tangkapan layar pembicaraan di medsos yang dianggap telah menista agama, satu buah flashdisk dan satu buah hape.

"Jadi penetapan tersangka karena penyidik punya 2 alat bukti sah dan ini sudah dimiliki penyidik dan penetapan tersangka sudah dilakukan dan sudah ada surat penahanan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Joseph dikenakan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Menurut Zulpan, penyidik saat ini tengah melengkapi surat administrasi untuk melengkapi berkas sehingga dalam waktu dekat bisa lanjut ke pengadilan.

Berawal dari Ramai Tagar di Media Sosial

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi berawal dari ramainya tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial.

Tagar tersebut telah mengaitkan Joseph dengan karikatur yang diduga berisi konten penistaan agama yang tersebar melalui grup mirip Whatsapp. (cr01)

Berita Terkait

Tugas Kami Memang Melayani

Kamis 16 Des 2021, 06:30 WIB
undefined
News Update