Oleh Wartawan Poskota, Yulian Saputra
BELUM selesai kegaduhan kasus Rachel Vennya, kabar selebriti kabur dari karantina Covid-19 kembali mencuat. Kali ini keluarga Ahmad Dhani yaitu Mulan Jameela dan Dul Jaelani yang dirumorkan bolos karantina sepulang dari pelesiran ke Turki.
Rumor tersebut masih simpang siur. Namun berdasarkan kebijakan terbaru dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, ditegaskan bahwa tak ada pengistimewaan bagi pihak mana pun.
“Seluruh masyarakat yang kembali dari luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus mengikuti beberapa persyaratan:
- Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan uji usap ulang untuk rapid test (RT) dan polymerase chain reaction (PCR).
- Kemudian wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
- Sedangkan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam.”
Demikian bunyi kebijakan terbaru merujuk pada Adendum Surat Edaran nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adendum Surat Edaran itu ditetapkan di Jakarta, Kamis (2/12/2021), dan ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Figur publik baik artis maupun pejabat negara seharusnya memberikan teladan kepada publik. Tak hanya dalam bersikap namun juga saat berada pada situasi yang mengharuskannya mengikuti peraturan ataupun kebijakan berlaku. Apalagi bila artis tersebut merangkap sebagai pejabat negara.
Namun, tidak semua artis sekaligus pejabat negara punya semangat ideal seperti itu. Ada yang justru bertabiat sebaliknya dengan menjadikan status sosialnya untuk berbuat “mentang-mentang”. Tampak sepele namun cukup menunjukkan kedunguan mereka di muka umum.
Adapun kebijakan terbaru terkait masa karantina menjadi 10 hari itu dikeluarkan Satgas Covid-19 sebagai langkah antisipasi terhadap varian Omicron.
Sebagaimana diketahui, varian corona baru itu disebut-sebut lebih mudah menular dibanding varian corona yang ada sebelumnya. Termasuk varian Delta yang diyakini menjadi penyebab lonjakan kasus Covid-19 besar-besaran di sejumlah negara, di antaranya Indonesia.
Karena itu, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang masa karantina menjadi 10 hari. Maka semestinya tidak ada pengecualian untuk seluruh warga negara baik asing maupun Indonesia yang baru bepergian dari luar negeri harus menjalani karantina selama 10 hari.