Satgas Konfirmasi PPKM Tetap Berlaku Pada 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022, Destinasi Wisata Dibatasi 75 persen

Rabu 15 Des 2021, 11:27 WIB
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto/Satgas)

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto/Satgas)

Serta menerapkan pengaturan ganjil genap di tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan maksimal 75% dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.

Keempat, untuk mendukung implementasi aturan tersebut, maka Pemerintah Daerah diminta mengaktifkan, mengoptimalisasi dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa serta RT/RW. 
"Aktivasi Satgas daerah selambat-lambatnya tanggal 20 desember 2021," lanjutnya.

Kelima, untuk seluruh masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum, harus memenuhi persyaratan, yaitu wajib 2x vaksin dan rapid tes antigen 1 x 24 jam untuk dewasa di atas 17 tahun, dan bagi anak kurang dari 12 tahun wajib PCR 3 x 24 jam.

"Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. Sementara untuk aturan lebih lanjut khususnya jenis perjalanan lainnya dan jenis logistik terdapat dalam aturan yang sama yaitu Adendum Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021,"   Wiku menambahkan. (Johara)

Berita Terkait

News Update