Naiknya Cukai Rokok 12 persen, YLKI: Efektif Lindungi Konsumen Agar Tidak Semakin Besar dalam Mengonsumsi

Rabu 15 Des 2021, 07:51 WIB
Konferensi pers merespon putusan Menteri Keuangan tentang kenaikan cukai rokok 2022 secara virtual. (rizal/tangkapan layar)

Konferensi pers merespon putusan Menteri Keuangan tentang kenaikan cukai rokok 2022 secara virtual. (rizal/tangkapan layar)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk 2022.

Adapun tarif cukai naik rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%. Kenaikan tarif cukai rokok ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan menaikkan tarif cukai tembakau. Menurutnya, kenaikan cukai bisa membantu penerimaan cukai makin bertambah.

Sebagai informasi, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12%. Meski naik, rata-rata kenaikannya lebih rendah dibanding tahun 2021, yaitu 12,5%.

"Bisa membantu masyarakat miskin," kata Sri Mulyani dalam video virtual.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memiliki setidaknya 4 dimensi yang harus dipertimbangkan sebelum menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Dimensi pertama yang dipertimbangkan, yakni soal kesehatan masyarakat. 

Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024. Kedua, tenaga kerja pada industri rokok.

Tenaga kerja tersebut terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan karena proses pelintingannya masih manual.

Ketiga, penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.

"Keempat yakni pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya," katanya. (rizal)

Berita Terkait

News Update