ADVERTISEMENT

Makin Panas! Menko Polhukam Minta Kasus Dugaan Suap Rachel Vennya Dibongkar: Kesadaran Moral Diutamakan

Rabu, 15 Desember 2021 16:14 WIB

Share
Ari Kriting beri komentar menggelitik melihat Rachel Vennya langgar aturan karantina dan suap petugas Rp40 juta tak dipenjara karena bersikap sopan. (Foto/cr07)
Ari Kriting beri komentar menggelitik melihat Rachel Vennya langgar aturan karantina dan suap petugas Rp40 juta tak dipenjara karena bersikap sopan. (Foto/cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menko Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD meminta dugaan kasus suap selebgram Rachel Venya diusut tuntas.

Belakangan ini dugaan suap tersebut mencuat, usai Rachel Venya lolos dari kewajiban karantina Covid-19. Mahfud MD lantas berharap agar kasus ini bisa disut tuntas secara hukum

"Saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," ujar Menko Polhukam Mahfud saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya: saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu," sambungnya.

Selain itu, lanjut Mahfud, yang terpenting dari pengusutan kasus tersebut adalah kesadaran moral. Dia menginginkan agar masyarakat memiliki kesadaran di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Penindakan tadi, yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral diutamakan oleh setiap warga negara. Kalau kita ini kan penegak hukum jadi pakai pasal UU nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi nggak semua, di luar hukum punya kesadaran moral," tuturnya, dikutip dari PMJ News.

Beredar kabar, Rachel Vennya mengaku mengeluarkan uang Rp40 juta demi bisa lolos dari kewajiban karantina.

Di sisi lain, sidang perdana selebgram Rachel Vennya atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 diadakan pada Jumat (10/12/2021) sempat banjir kritikan dari warganet. Bahkan, nama Rachel jadi trending topic di lini Twitter.

Putusan hakim mengungkapkan Rachel tidak dikenakan pidana karena bersikap sopan selama proses menjalani pengadilan meskipun divonis empat bulan penjara dengan denda Rp 50 juta,

Lantas, hasil putusan tersebut membuat warganet geram. Tak sedikit dari mereka yang menilai dan membandingkan sikap sopan Rachel dengan Nenek Asyani.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT