Janjikan Gaji Rp17 Juta Perbulan, Pasutri Pelaku Bisnis TKI Ilegal Tangerang Kirim 50 Orang Setahun 

Rabu 15 Des 2021, 15:51 WIB
Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan ungkap kasus pasutri pelaku bisnis TKI ilegal Tangerang, setahun kirim 50 orang, janjikan gaji Rp17 juta perbulan. (Foto/Veronica)

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan ungkap kasus pasutri pelaku bisnis TKI ilegal Tangerang, setahun kirim 50 orang, janjikan gaji Rp17 juta perbulan. (Foto/Veronica)

"Tersangka AM bertugas mengantarkan calon tenaga kerja untuk membuat paspor hingga mengurus keperluan lainnya sampai pemberangkatan. Sementara UA melakukan perekrutan melalui iklan di Facebook," pungkasnya. (veronica prasetio)

Berita Terkait
News Update