ADVERTISEMENT

Janjikan Gaji Rp17 Juta Perbulan, Pasutri Pelaku Bisnis TKI Ilegal Tangerang Kirim 50 Orang Setahun 

Rabu, 15 Desember 2021 15:51 WIB

Share
Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan ungkap kasus pasutri pelaku bisnis TKI ilegal Tangerang, setahun kirim 50 orang, janjikan gaji Rp17 juta perbulan. (Foto/Veronica)
Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan ungkap kasus pasutri pelaku bisnis TKI ilegal Tangerang, setahun kirim 50 orang, janjikan gaji Rp17 juta perbulan. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

Lihat juga video “Ipda OS, Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Jadi Tersangka”. (youtube/poskota tv)

Diketahui, kedua tersangka AM dan UA memiliki peran masing-masing dalam bisnis ilegal jaringan internasional ini .

"Tersangka AM bertugas mengantarkan calon tenaga kerja untuk membuat paspor hingga mengurus keperluan lainnya sampai pemberangkatan. Sementara UA melakukan perekrutan melalui iklan di Facebook," pungkasnya. (veronica prasetio)

 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT