Kompol Rudi Ardiana usai mengintrogasi pelaku yang baru bebas dari penjara, nekat kembali ngebegal untuk cukupi kebutuhan harian di Bojonggede. (Foto/angga) 

Kriminal

Baru Bebas dari Penjara, Nekat Kembali Ngebegal Untuk Cukupi Kebutuhan Harian

Rabu 15 Des 2021, 12:56 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Penjahat kambuhan pencurian dengan kekerasan kembali tertangkap anggota Polsek Bojonggede.

Pelaku yang baru bebas dari penjara, nekat kembali ngebegal untuk cukupi kebutuhan harian.

Penangkapan ini dilakukan usai tersangka mencoba merampas HP milik pengunjung Warung Sosis Nalla (depan ruko Graha Kartika) , Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Minggu (12/12/2021) malam.

Wakasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Rudi Ardiana mengatakan pelaku SL alias A, 39, merupakan residivis kasus pencurian kekerasan dari Lapas Cipinang dengan menjalani hukuman selama 1,5 tahun.

Perwira jebolan Akpol 2007 ini mengungkapkan pelaku SL berhasil ditangkap, usai saksi yang merupakan pedagang warung roti bakar mencoba mencegat pelaku setelah mengancam korban Refi Rudian (16) yang saat itu sedang duduk di warung makan sosis.

Pelaku meminta HP korban usai mengancam menggunakan pisau.

Pada waktu bersamaan, meski korban mencoba bertahan dibawah ancaman pisau, HP jenis oppo F7 hitam berhasil dirampas pelaku.

"Saksi pedagang roti bakar, Syukurilah (25), melihat kejadian itu spontan melawan pelaku, namun pelaku menusuk hingga terkena tangan bagian kiri hingga sobek," ujarnya Kompol Rudi kepada Poskota pada Rabu (15/12/2021) siang.

Kompol Rudi mengungkapkan pelaku akhirnya gagal membawa kabur HP milik korban setelah ada perlawana dari saksi yang mengalami luka tusukan.

"Saksi penjual roti terluka dan harus menjalani pengobatan 15 jahitan dirawat di UGD RS Harapan Sehati, " katanya.

Secara bersamaan anggota tim Opsnal Reskrim Polsek Bojonggede sedang patroli melihat kejadian tersebut segera langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.

"Barang bukti yang berhasil didapatkan petugas yaitu sebilah pisau, dan HP milik korban. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancam pidanakan diatas 7 tahun penjara, " tutup mantan Kasat Reskrim Polres Sorong ini.

Secara terpisah, pelaku SL mengaku baru bebas dari Lapas Cipinang tahun 2009 kasus serupa pencurian dengan kekerasan dan telah menjalankan hukuman selama1,5 tahun.

"Setelah menghirup udara bebas kemudian menjalankan rutinitas seperti orang biasa sebagai sopir angkutan umum untuk dapat menutupi kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.

Lihat juga video “manfaat Musim Hujan, Puluhan Warga Jadi Tukang Ojek Payung”. (youtube/poskota tv)

SL menambahkan karena sepi trayekan angkot di masa pandemi, akhirnya nekat hidup kembali ke dunia hitam untuk menyambung hidup.

"Orderan narik angkot sepi. Akhirnya ambil jalan pintas melakukan begal HP sebanyak dua kali yang satu di daerah Jakarta Selatan dengan sasaran anak-anak remaja yang nongkrong di warung hingga larut malam, " tuturnya.

SL melanjutkan, sedangkan hasil curian HP yang pertama dijual keloakan dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. (angga) 


 

Tags:
Kompol Rudi Ardiana usai mengintrogasi pelaku yang baru bebas dari penjaranekat kembali ngebegal untuk cukupi kebutuhan harian di Bojonggedebegal hp bojonggedepenangkapan begal hp bojonggedekeluar penjara nekat kembali ngebegal

Administrator

Reporter

Administrator

Editor