Menurut Zulpan, tersangka biasanya main ke rumah korban untuk berhubungan intim pada malam hari.
Kemudian pada pagi hari, tersangka baru pulang dan kembali ke rumah korban pada malah hari.
Rencana pembunuhan kepada korban itu bermula saat dia mengetahui bahwa orang tua korban sedang mengalami sakit dan dilarikan ke rumah sakit, sehingga rumah tidak ada orang.
"Disitulah muncul niat tersangka mau menguasai harta korban. Jadi motif kasus ini adalah tersangka ingin kuasai barang yang dikuasai korban yakni sepeda motor dan hape," ungkapnya.
Setelah itu keduanya kembali bertemu di rumah korban untuk melakukan hubungan intim.
Disitu, tersangka sudah menyiapkan pisau yang diambil dari dapur dan diletakkan di bawah lemari.
Zulpan menjelaskan, usai berhubungan intim, korban yang sedang tertidur pulas kemudian dengan posisi menyamping ke kiri langsung ditikam oleh tersangka.
"Saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian, disitu tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali," tuturnya.
Setelah melakukan penusukan, selanjutnya tersangka mencuri barang-barang milik korban.
Lihat juga video “Sesalkan Pernyataan Gubernur Banten, Buruh: WH Pikun”. (youtube/poskota tv)
Terpisah, Panit 1 Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra mengatakan, tersangka mencuri barang berharga milik korban yakni motor, hape, perhiasan dan uang tunai.
"Barang yang dicuri diantaranya motor, hape, perhiasan kalung sama cincin perak, sama uang tunai kira-kira Rp500 ribu," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara. (cr01)