ADVERTISEMENT

Ormas Pemuda Pancasila Bantah Ada Penyerobotan Lahan di Jakpus

Senin, 13 Desember 2021 22:52 WIB

Share
Sekjen Pemuda Pancasila, Arif Rahman (tengah). (cr01)
Sekjen Pemuda Pancasila, Arif Rahman (tengah). (cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ormas Pemuda Pancasila (PP) membantah bahwa pihaknya telah menyerobot lahan negara di kawasan Jakarta Pusat, hal tersebut dijelaskan Sekjen PP Arif Rahman mengatakan bahwa Ormas PP berstatus sebagai penyewa dari lahan yang diduga telah diserobot itu.

"Itu bisa dibuktikan teman-teman Jakarta Pusat itu ada bukti menyewa, jadi kita jangan dikaitkan dengan masalah BLBI nya itu bahwa itu sitaan negara," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

Meski begitu Namun Arif belum bisa memastikan kepada siapa lahan tersebut disewa.

Meski begitu pihaknya telah memiliki bukti bahwa pihak PP telah membayar sewa lahan tersebut.

Sehingga lahan itu dijadikan Kantor Sekretariat Majelis Pimpinan Cabang PP Jakarta Pusat.

"Makanya harus bedakan mana yang memang ada transaksi sewa menyewa, mana yang menyalahi aturan hukum kaya posko-posko," jelasnya.

Namun kata Arif, apabila ada posko-posko yang dianggap melanggar aturan maka ia persilakan aparat berwenang untuk menertibkan.

Atau posko tersebut dialihkan menjadi pos untuk kemasalahatan masyarakat umum.

"Kami menyatakan kalau sudah memang posko menyalahi aturan berdirinya, maka silakan dibongkar atau dijadikan pos kamling, musala, atau posko itu bisa produktif dan bisa dipakai masyarakat, tidak hanya PP," tuturnya.

Sebelumnya, Ruang sekretariat yang sebelumnya ditempati oleh Majelis Perwakilan Cabang (MPC) Ormas Pemuda Pancasila (PP) di salah satu gedung yang ada di Jalan Letjend Suprapto, Kemayoran Jakarta Pusat diamankan oleh petugas.

Procurement Specialist Lembaga Manajemen Aset Negara, Bayu Adinegoro mengatakan, hari ini Lembaga Keuangan Aset Negara akan melakukan pengosongan aset milik negara yang sebelumnya digunakan oleh Ormas PP sebagai ruang sekretariatnya di salah satu ruko yang berdomisili di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut dia, gedung yang ditempati oleh Ormas PP tersebut sebetulnya dilarang untuk digunakan selama tidak ada izin dari pihak yang bersangkutan.

Sebab, gedung tersebut merupakan aset negara yang telah diserahkelolakan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kepada Lembaga Manajemen Aset Negara.

"Dalam hal ini, aset-aset yang sudah diserahkan oleh DJKN kepada kami. Selanjutnya akan dioptimalisasi oleh kami untuk dikerjasamakan atau disewakan kepada pihak yang menginginkan. Atau dengan kata lain menyewa secara resmi," kata Bayu Senin (13/12/2021). (cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT