Netizen Gaduh Dengar Vonis Rachel Vennya, Dinyatakan Bersalah Tapi Tak Dipenjara: Membahayakan...

Senin 13 Des 2021, 13:43 WIB
Rachel Vennya. (foto: poskota.co.id/cr07)

Rachel Vennya. (foto: poskota.co.id/cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rachel Vennya dinyatakan bersalah oleh hakim tetapi tidak dipenjara. Warganet lantas ramai-ramai menyoroti putusan hakim terhadap Rachel yang membuat dirinya tidak dipenjara.

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan selebram Rachel Vennya memvonis hukuman percobaan selama 8 bulan karena melanggar aturan karantina Covid-19.

Menurut hakim, dia akan dipenjara 4 bulan jika dia melakukan tindak pidana selama masa percobaan 8 bulan.

Dalam putusan tersebut hakim menilai selama proses persidangan Rachel bersikap sopan dan kooperatif. Sehingga majelis hakim tidak memasukkan ke penjara.

“Yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ungkap hakim yang membacakan putusan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Rachel Vennya saat kabur dari masa karantina dinyatakan negatif Covid-19 setelah dia pulang dari Amerika Serikat.

Rachel Vennya mengunjungi Amerika Serikat dalam rangka menghadiri acara New York Fasion Week 2022 bersama brand Indonesia Erigo yang saat ini sudah dikenal internasional.

Sementara itu perihal yang memberatkan hingga divonis bersalah hakim menilai Rachel Vennya telah memberikan contoh buruk kepada publik. Seharusnya dengan status publik figur Rachel Vennya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Terdakwa merupakan figur publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar hakim.

Vonis hakim itu membuat warganet berkomentar terkait etika Rachel Vennya sopan terhadap majelis hakim selama mengikuti proses peradilan.

“Duitnya rachel sangat sopan,” tulis @happynaadya sekaligus mention @rachelvennya23. 

Berita Terkait
News Update