JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Terdakwa kasus sate sianida Nani Apriliani (NA) divonis 16 tahun penjara.
Terkait kasus tersebut, Nani Apriliani (NA) divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 16 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, dikutip dari PMJ News pada Senin (13/12/2021).
Nani hadir secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
NA didakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana hingga menyebabkan seorang anak pengendara ojek online, Naba Faiz (10) meninggal dunia.
Dalam persidangan ini majelis hakim menilai bahwa terdakwa Nani sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa NA tersebut di atas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum," terang Aminuddin di Ruang Sidang 1 Cakra, PN Bantul, Senin (13/12/2021).
Sebelumnya, pelaku telah meracuni seorang anak driver ojek online di Bantul, Yogyakarta dengan sate beracun.
Motif Nani membuat sate beracun itu karena ada rasa sakit hati terhadap mantannya yakni Tomi yang lebih memilih meninggalkannya dan menikah dengan wanita lain.
Bukan dimakan langsung oleh Tomi, ternyata sate beracun yang dibuat Nani malah sasaran yang dimakan oleh oleh anak driver ojol berusia 10 tahun yakni Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul yang meninggal pada Minggu (25/4/2021).
Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya di Mapolres Bantul menjelaskan bahwa pembunuhan ini sebelumnya sudah direncanakan oleh Nani kepada Tomi.
Nani telah membelikan racun sianida dari online shop beberapa hari sebelum dicampurkan ke dalam sate yang dibelinya.
Nani membeli racun jenis KCn atau kalium sianida yang justru menyebabkan Naba meninggal dunia. (cr09)