Melihat kondisi seperti ini, mungkinkah bisa disebut ‘Indonesia darurat pelecehan perempuan’? Pemerintah melalui aparat hukum dan instansi terkait harus bertindak tegas.
Tapi masyarakat, terutama orang tua juga harus waspada mengawasi putrinya juga memberikan bekal agama yang kuat, agar terhindar dari perbuatan asusila ini.
Pemberian hukuman kebiri bagi predator seksual di Indonesia sebenarnya sudah ada, namun tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic, kata Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Reza mengusulkan agar para predator seksual ini dijatuhi hukuman mati. Mungkin usulan ini bisa menjadi masukan bagi pemerintah untuk merevisi Undang-undang tentang pelecehan seksual pada anak dan perempuan.**