ADVERTISEMENT

Banyak Buruh di Lebak Mendapat Gaji di Bawah UMK, Disnakertran: Kan Perusahaannya Itu Apakah Besar, Menengah atau Kecil

Senin, 13 Desember 2021 20:10 WIB

Share
Audensi buruh dengan kepala Disnakertrans Lebak Tajudin. (foto: yusuf)
Audensi buruh dengan kepala Disnakertrans Lebak Tajudin. (foto: yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmirgasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak mengakui bahwa hingga kini masih banyak para buruh atau karyawan di Lebak yang masih mendapat gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kepala Disnakertrans Lebak Tajudin mengatakan, bahwa pemberian gaji sendiri dititikberatkan kepada pihak perusahaan itu sendiri. Menurutnya, perusahaan-perusahaan sendiri miliki skala atau kategori itu tersendiri yakni perusahaan besar, menegah, dan kecil.

"Kita pada dasarnya mendukung, namun kita serahkan kepada perusahaannya, dia miliki kemampuannya seberapa. Kan perusahaannya itu apakah besar, menengah atau kecil," kata Tajudin saat dihubungi, Senin (13/12/2021). "Jadi tidak bisa semuanya dipukul rata," tambahnya.

Dirinya mencontohkan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Lebak yang masuk kategori perusahaan besar yang bisa mempekerjakan hingha ratusan orang perhari.

Menurut dia, perusahaan perkebunan itu tidak membayar gaji sesuai UMK dengan alasan produktifitas dari para pekerjanya sendiri yang hanya bekerja setengah hari.

"Jadi kalau misalkan pada kontrak kerjanya hanya setengah hari yang mana prodiktifitasnya tidak memenuhi persyaratan maka pihak perusahaan hanya membayar gaji diangka Rp2 jutaan saja. Tapi jika karyawannya rajin, dia bisa dapat gaji sampai Rp4 juta lebih. Jadi tergantung produktivitas para karyawannya sendiri, pihak perusahaan tidak bisa disalahkan," katanya.

Selain menilai produktivitas karyawan, menurutnya, pihak perusahaan dapat membayar karyawannya di bawah UMK asalkan adanya kontrak kerja persetujuan antara kedua pihak yakni karyawan dengan pihak perusahaan yang menyetujui pembayaran gaji dengan nominal yang disepakati.

"Untuk penetepan gajinya sendiri itu dilihat dari status perusahaan apakah dia perusahaan besar, menengah, atau kecil, dan juga kontrak kerjanya. Namun, kita akan memberikan sanksi dan pembinaan kepada perusahaan besar yang terbukti membayar karyawannya di bawah UMK," paparnya.

 

Dirinya pun meminta keaktifan dari serikat buruh di Lebak untuk turut membantu Disnakestrans Lebak dalam mengawasi pembayaran gaji para buruh di Lebak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT