ADVERTISEMENT

Viral, Mobil Masuk Jalur Sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Polisi Sebut Bakal Kena Tilang ETLE

Minggu, 12 Desember 2021 21:13 WIB

Share
jalur sepeda di Jakarta Barat.(Ist)
jalur sepeda di Jakarta Barat.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait video viral mobil Honda Brio warna abu-abu melintas jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (12/12/2021).

Hal tersebut ditanggapin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan pihaknya sedang menelusuri pengemudi mobil yang melintas di jalur sepeda.

Ia juga menilai, pengemudi bakal terkena tilang elektronik alias ETLE terhadap pengemudi tersebut.

“Bisa terkena ETLE,” kata Argo.

Argo menyebut sudah jelas pengemudi kendaraan bermotor dilarang melintasi jalur sepeda dikeranekana ada rambu yang sudah tertera.

Dirinya menambahkan bahwa mobil tersebut terkena pasal 284 dan 287 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

”Di Pasal 106 ayat 4 huruf a : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan rambu perintah atau larangan. Pada jalur atau Fasilitas Sepeda tersebut tentunya sudah jelas rambunya adalah dikhususkan untuk pesepeda,” papar Argo.

“Jadi kendaraan bermotor tentunya tidak diperbolehkan melintasi jalur tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan Sebuah mobil Honda Brio berwarna abu-abu masuk jalur sepeda di Jalan Jendral Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/12/2021) pagi tadi.

Dalam rekaman yang tersebar di media sosial tampak mobil Honda Brio berwarna abu-abu gelap melintasi jalur sepeda yang seharusnya dipakai pesepeda yang melintas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT