JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Insiden kecelakaan Bus TransJakarta yang sebabkan hilangnya nyawa seorang pejalan kaki di jalan Taman Marga Satwa Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 21.50 malam.
Perjalanan kasus ini memasuki babak baru, dimana akan segera digelar proses gelar perkara oleh kepolisian.
Sebelumnya, pada (7/12/2021), pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 4 saksi, salah satunya YK (57) sang sopir guna memperdalam proses penyidikan.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengungkapkan, sampai saat ini, YK (57) sang sopir masih berstatus sebagai saksi.
Namun, terkait dengan proses penyelidikan, prosesnya saat ini sudah selesai.
"Rencananya hari Senin atau Selasa (13 - 14/12/2021) nanti akan dilakukan gelar perkara," ungkap AKBP Argo Wiyono kepada wartawan (11/12/2021).
Seperti diketahui sebelumnya, kronologi insiden tersebut bermula dari YK (57) yang saat itu sedang mengemudikan bus TransJakarta bernomor lambung SAF - 035.
Saat dekat halte SMK 57 Jakarta, bus tersebut menabrak seorang pengguna jalan berinisial RH (18) yang pada malam itu menyeberang jalan melalui pagar pembatas, bukan melalui Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Lihat juga video “Sesalkan Pernyataan Gubernur Banten, Buruh: WH Pikun”. (youtube/poskota tv)
Namun, terkait penyebab kecelakaan, menurut keterangan kepolisian pada (7/12/2021), insiden mengenaskan tersebut, terjadi karena minimnya penerangan di lokasi kejadian.
Selain itu saat kejadian juga diiringi oleh turunnya hujan ditambah dengan kelalaian YK (57) dalam mengemudikan bus sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pengguna jalan. (cr10)
