ADVERTISEMENT

Ari Kriting Beri Komentar Menggelitik Atas Putusan Rachel Vennya Langgar Aturan Karantina dan Suap Petugas Rp40 Juta Tak Dipenjara Karena Bersikap Sopan 

Minggu, 12 Desember 2021 04:07 WIB

Share
Ari Kriting beri komentar menggelitik melihat Rachel Vennya langgar aturan karantina dan suap petugas Rp40 juta tak dipenjara karena bersikap sopan. (Foto/cr07)
Ari Kriting beri komentar menggelitik melihat Rachel Vennya langgar aturan karantina dan suap petugas Rp40 juta tak dipenjara karena bersikap sopan. (Foto/cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ari Kriting beri komentar menggelitik atas putusan Rachel Vennya yang langgar aturan karantina dan suap petugas Rp40 juta tak dipenjara karena bersikap sopan. 

Hal tersebut terkait kasus selebgram Rachel Vennya tak mendapat hukuman kurungan penjara karena dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan oleh majelis hakim.

Diketahui, Rachel Vennya dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.

Mantan istri Okin itu disebut menyuap uang Rp40 juta untuk membebaskan diri dari karantina.

Kendati demikian, Rachel Vennya tak dihukum penjara.

Janda dua anak itu mendapat masa hukuman percobaan selama 8 bulan.

Menyusul hal ini, Komika Ari Kriting pun berkomentar menggelitik.

Melalui cuitan di Twitter, Ari Kriting terlihat meyindir keputusan hakim terhadap hukuman Rachel Vennya.

Ari Kriting nampaknya merasa janggal dengan putusan hakim yang dinilai bertolak belakang dengan dakwaan Rachel Vennya.

Dia menganalogikan hal tersebut bak situasi belajar dalam kelas, Guru: Anak-anak, ada yang bisa kasih contoh tindakan sopan?, Murid: Menyuap petugas bu, Guru: Betul," tulis Ari Kriting dengan tambahan link berita Rachel Vennya Suap Petugas Rp40 Juta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT