ADVERTISEMENT

Rugikan Nasabah Rp300 Miliar, Ini Modus yang Dijalankan Pihak Marketing Perusahaan Trading Forex yang Dilaporkan ke Polda Metro

Sabtu, 11 Desember 2021 16:28 WIB

Share
Terungkap modus perusahaan trading forex yang rugikan para nasabahnya hingga Rp300 miliar. (Foto/Ist)
Terungkap modus perusahaan trading forex yang rugikan para nasabahnya hingga Rp300 miliar. (Foto/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Master Trust Lawfirm secara resmi melaporkan ketiga direksi perusahaan investasi robot trading forex ke Polda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2021 kemarin, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut diduga atas kasus penipuan dan penggelapan oleh para investor PT Sentra Megah Indotek, yang merupakaan perusahaan trading forex tersebut.

Master Trust Lawfirm mewakili setidaknya hingga 100 nasabah asal Indonesia dan luar negeri yang mengalami kerugian besar.

Tak tanggung-tanggung, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan para direksi hingga merugikan para nasabahnya, yakni hingga Rp300 miliar.

"Hari ini tanggal 10 Desember 2021, kami dari Master Trust Lawfirm mewakili puluhan nasabah melaporkan tiga direksi PT. Sentra Megah Indotek ke Polda Metro Jaya," ujar advokat Natalia Rusli dan timnya dari Master Trust Law Firm, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021).

Ketiganya dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, TIPIBANK, TPPU, UU ITE, UU Pasar Modal dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi dengan nomor Laporan: LP/B/6189/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Kami laporkan ketiganya dengan pasal berlapis," ujar advokat Farlin Marta.

Advokat Agung Pratama, SH yang ikut mendampingi di Polda Metro Jaya menyebutkan kronologisnya berawal sekitar Mei 2021.

Ada puluhan nasabah melapor dan meminta kuasa kepada Master Trust Law Firm untuk melaporkan PT Sentra Megah Indotex.

Para nasabah diiming-imingi dan dijanjikan investasi trading robot dengan modus 50 hari akan balik modal.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT