JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belum genap dua bulan bebas dari ruangan jeruji besi karena kasus kepemilikan ganja atau marijuana, pesinetron Jeff Smith kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum lantaran kasus kepemilikan narkotika jenis Lysergic acid diethylamide (LSD), Rabu (8/12/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa mengatakan, bahwa sampai saat ini Jeff Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti dua lembar narkotika jenis LSD yang ia genggam.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia akan direhabilitasi sesuai dengan pasal 127 Undang-Undang (UU) Narkotika," kata Kombes Pol. Juharsa kepada awak media, Sabtu (11/12/2021).
Seperti pernah diwartakan sebelumnya, pesinetron Jeff Smith lagi-lagi harus tersandung kasus kepemilikan narkotika. Sebelumnya ia pada (04/2021) silam tersandung kasus kepemilikan narkotika berjenis ganja.
Saat itu, aparat berhasil mengamankan satu klip paket ganja seberat 0,52 gram saat dilakukan penangkapan kepada pesinetron Jeff Smith.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan ganja tersebut ditemukan saat polisi lakukan penggeledahan kepada Jeff Smith.
Jeff Smits sendiri, pada kasus kepemilikan narkotika jenis, diketahui ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kelapa Blok G4, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021) malam. (Cr10)