ADVERTISEMENT

Terjerat Kasus KDRT, IPW Minta Polresta Tangerang Tidak Berikan Keistimewaan Terhadap RGS

Jumat, 10 Desember 2021 09:46 WIB

Share
Ilustrasi KDRT.(dok/poskota.co.id)
Ilustrasi KDRT.(dok/poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus KDRT yang menjerat RGS, Indonesian Police Watch meminta agar Polresta Tangerang bersikap tegas dan tidak memberikan keistimewaan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Tangeranng tersebut.

Ketua Indonesian Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan, seharusnya Anggota DPRD Kabupaten Tangeranng inisial RGS, yang telah terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya LKS sudah bisa dilakukan penahanan. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang.

Dia juga mengatakan, jangan karena RGS ini seorang Anggota DPRD Kabupaten Tangeranng, maka diberikan keistimewaan dengan tidak dilakukan penahanan. 

"Polres Kota Tangerang harus menerapkan kesetaraan pada semua pihak. Termasuk pada tersangka RGS yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Kasus KDRT adalah pasal yang bisa ditahan, " katanya, Jumat (10/12).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangeranng, Aditya Wijaya mengatakan penyidikan telah dilakukan Polres Kota Tangerang, sementara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tangerang masih akan melakukan pemanggilan.

"Kita tunggu dulu, kan di Polres masih proses, jangan sampai disana dipanggil disini juga dipanggil, nanti bentrok. Insya Allah pekan depan baru kita panggil. Kita juga mengjormati statusnya sebagai Anggota DPRD,".

Sementara itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada pihak penyidik terkait kasus KDRT yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang berinisial RGS.

"Kita serahkan semua pada keputusan penyidik," pungkasnya.(kontributor Tangerang/veronica prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT