TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Menanggapi adanya oknum anggotanya berinisial RGS jadi tersangka diduga lakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman di Tangerang mengatakan, bahwa dirinya enggan berkomentar lebih jauh atas dugaan kasus KDRT tersebut.
Namun, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum yang ada.
"Tanggapan dari Fraksi Partai Gerindra, karena ini sudah masuk ranah hukum jadi kami tidak bisa memberikan komentar banyak. Kami serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku," katanya, Jumat (3/12).
Ia mengaku, jika secara pribadi dirinya pun belum mengetahui pasti status hukum terhadap RGS, akan tetapi jika telah masuk laporan ke laporan Polresta Tangerang maka hal itu sudah kewenangannya penegak hukum. Pihaknya mengaku, Gerindra tak ada kewenangan menentukan status RGS.
"Sudah dilakukan pemanggilan, dan kami sudah menyampaikan ke DPC Gerindra. Tetapi yang bersangkutan tidak datang karena ada pemanggilan (Polisi),".
Ia menuturkan, Fraksi Partai Gerindra tidak ada kewenangan untuk menentukan sikap atas penetapan status RGS jadi tersangka oleh polisi, karena yang mempunyai kewenangan tersebut merupakan Bandan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Tangerang.
"Jadi saya bukan ketua Partai, saya hanya ketua Fraksi hanya melaporkan kepada ketua Partai. Jadi saya tidak ada kewenangan apa-apa. Kalau mau tanya ke BKD karena sepenuhnya ada di BKD," kata dia.
Diketahui, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang berinisial RGS kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Kepolisian setempat. (*)