Rugikan Nasabah Rp300 Miliar, Tiga Direksi Perusahaan Trading Forex Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat 10 Des 2021, 20:35 WIB
Advokat Natalia Rusli dan timnya dari Master Trust Law Firm saat melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (10/11/2021). (ist)

Advokat Natalia Rusli dan timnya dari Master Trust Law Firm saat melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (10/11/2021). (ist)

 "Total kerugian 21 juta US dollar dari kurang lebih 6.000 orang. Kita sendiri mewakili 100 lebih dari nasabah PT Sentra Megah Indotex," ujarnya.

Agung memastikan hingga kasus tersebut dilaporkan tidak ada satu pun nasabah yang bisa menarik dananya.

"Para nasabah tersebut sudah mencoba jalur baik-baik tetapi tidak ditanggapi sehingga mereka memberi kuasa kepada kami. Bahkan Master Trust Law Firm juga sudah memberikan somasi kesatu dan kedua namun tidak ada tanggapan hingga detik ini," jelasnya.

Agung mengatakan para nasabah menginvestasikan dananya karena tertarik bahwa investasinya memakai sistem trading robot.

Trading robot adalah sistem yang dikerjakan otomatis dengan mesin yang sudah terprogram.

"Diduga dikerjakan secara manual," ujar Farlin Marta, SH.

Para nasabah berharap uangnya bisa dikembalikan secepatnya dan mengganti seluruh kerugian baik materil maupun inmateril.

"Karena banyak uang nasabah yang diinvestaikan, agar mendapatkan bunga," ujar Agung.

Dari 100 nasbah yang menguasakan kasusnya ke Master Trust Law Firm, diakui Agung adalah nasabah dari seluruh Indonesia dan luar negeri. (*/yh)

Berita Terkait

News Update