TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangeranng temukan makanan kadaluwarsa yang dijual bebas oleh ritel modern diwilayah Kecamatan Cikupa, pada Kamis (9/12).
Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangeranng, Wydia Savitri mengatakan, pihaknya menemukan olahan pangan yang diduga Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 1 item, pangan rusak sebanyak 3 item, dan pangan kedaluwarsa sebanyak 3 item, dengan nilai ekonomi sebesar Rp 802 ribu.
Menurut Wydia, seharusnya makanan yang kadaluwarsa dan ilegal sudah tidak boleh beredar dipasaran, karena sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat.
"Makanan tanpa izin edar, rusak, dan kadaluwarsa disita. Itu sangat berbahaya apabila beredar dan dikonsumsi masyarakat, nanti siapa yang tanggung jawab kalau kenapa-kenapa," katanya, Jumat (10/12).
Wydia mengatakan, pihaknyapun sudah memberikan sanksi dan teguran keras kepada pihak ritel yang terbukti menjual olahan pangan yang kadaluwarsa dan tidak memiliki izin edar.
"Pastinya akan mendapat sanksi peringatan keras dan harus melakukan perbaikan agar tidak terulang," pungkasnya.(kontributor Tangerang/veronica prasetio)