"Aksi mereka profesional, ya aksi mereka ini semua dilakukan secara profesional" kata Kapolres Kombes Erwin Kurniawan.
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Erwin, aksi pencurian itu sudah dilakukan sebanyak empat kali di sejumlah titik di Jakarta Timur.
"Yang terakhir itu terjadi pada tanggal 6 Oktober 2021, berturut-turut dari bulan Agustus, di bulan Oktober sendiri ada dua kasus yang mereka terlibat di dalamnya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Terhadap pelaku ini kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ayat (1) ayat 3e, 4e dan 5e, yang memang ancaman (penjara) sekitar 7 tahun, di atas 5 tahun," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti sejumlah alat elektronik seperti tab, kemudian helm, dan satu unit sepeda motor jenis matic bernopol B-5716-TGR.
"Hasil curiannya seperti tab ya, ini didapat dari rumah yang mereka satroni. Juga ada penadahnya. Jadi mereka juga ada penadah yang sering menerima barang curian yang mereka lakukan," pungkas Erwin. (Cr02)