"(Secara kasat mata memang tidak terlihat), seperti yang disarankan oleh Bank Indonesia yah, Dilihat, Diraba Diterawang dengan memakai sinar ultraviolet, dan itu benar uang palsu," pungkasnya.
Adapun pecahan yang menjadi barang bukti yaitu, uang palsu sebanyak 62 lembar dengan pecahan uang 50 ribu rupiah.
Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebut berinisial PR (41) disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan ancaman 15 Belas Tahun penjara.
"Daripada pelaku kini disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan sengaja menjalankan serupa mata uang palsu dengan ancaman selama lamanya 15 Belas Tahun penjara. (kontributor/Ihsan Fahmi)