Terkuak! IRT Pengedar Uang Palsu di Pondok Gede Bekasi, Beli Lewat Online dari Kenalannya di Telegram

Kamis 09 Des 2021, 10:54 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede saat memperlihatkan wajah pelaku pengedar uang palsu di wilayah pondok gede. Rabu (08/12/2021) sore. (foto: Ihsan Fahmi)

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede saat memperlihatkan wajah pelaku pengedar uang palsu di wilayah pondok gede. Rabu (08/12/2021) sore. (foto: Ihsan Fahmi)

"(Secara kasat mata memang tidak terlihat), seperti yang disarankan oleh Bank Indonesia yah, Dilihat, Diraba Diterawang dengan memakai sinar ultraviolet, dan itu benar uang palsu," pungkasnya.

Adapun pecahan yang menjadi barang bukti yaitu, uang palsu sebanyak 62 lembar dengan pecahan uang 50 ribu rupiah.

Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebut berinisial PR (41) disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan ancaman 15 Belas Tahun penjara.

"Daripada pelaku kini disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan sengaja menjalankan serupa mata uang palsu dengan ancaman selama lamanya 15 Belas Tahun penjara. (kontributor/Ihsan Fahmi)

Berita Terkait
News Update