"Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP," ucap Kapolda.
Dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.
"Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi aksesoris dinas semata," kata Alumni Sekolah Perwira Polri 1993. (Kontributor Banten/Rahmat Haryono)