Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pondok Gede Telah Beraksi Tiga Kali, Ditangkap  di Tempat Jasa Pengiriman Uang

Kamis 09 Des 2021, 02:45 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede saat memperlihatkan wajah pelaku pengedar uang palsu di wilayah Pondok Gede. Rabu (08/12/2021) sore. (Foto/Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede saat memperlihatkan wajah pelaku pengedar uang palsu di wilayah Pondok Gede. Rabu (08/12/2021) sore. (Foto/Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)

Selain barang bukti yang di amankan polisi yaitu adanya 62 lembar  uang pecahan Rp.50 ribu diduga uang palsu, kepolisian juga meminta keterangan sebanyak lima orang saksi, salah satunya pemilik kios D2 Cell, berinisial ASH.

Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebut berinisial PR (41) disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan ancaman 15 Belas Tahun penjara.

"Daripada pelaku kini disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan ancaman selama lamanya 15 Belas Tahun penjara," pungkasnya (*)

Berita Terkait

News Update