Selain barang bukti yang di amankan polisi yaitu adanya 62 lembar uang pecahan Rp.50 ribu diduga uang palsu, kepolisian juga meminta keterangan sebanyak lima orang saksi, salah satunya pemilik kios D2 Cell, berinisial ASH.
Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebut berinisial PR (41) disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan ancaman 15 Belas Tahun penjara.
"Daripada pelaku kini disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan ancaman selama lamanya 15 Belas Tahun penjara," pungkasnya (*)