PR pun digelandang ke mapolsek Pondok Gede, pada Senin (06/12) lalu, Sekitar pukul 14.30 WIB, dan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Metro Bekasi kota dengan itu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 62 lembar uang pecahan Rp.50 ribu diduga uang palsu, serta memeriksa sebanyak lima orang saksi dalam kasus tersebut.
Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebut berinisial PR (41) disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan ancaman 15 Belas Tahun penjara. (Kontributor/Ihsan Fahmi)
Foto : Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede saat memperlihatkan wajah pelaku pengedar uang palsu di wilayah pondok gede. Rabu (08/12/2021) sore. (Ihsan Fahmi)