Mark Sungkar diminta kembali ke tahanan. (foto: cr07)

Seleb

Kuasa Hukum Mark Sungkar Angkat Bicara Terkait Diminta Kembali ke Rutan

Kamis 09 Des 2021, 17:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman penjara Mark Sungkar dari 1,5 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.

Jaksa meminta Mark Sungkar kembali ke Rutan yang lantaran masih berstatus tahanan kota.

Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid pun angkat bicara terkait putusan kliennya tersebut.

Fahri Bachmid menyatakan bahwa putusan PT Jakarta atas putusan kliennya tidak adil. Dia dengan tegas menyatakan ketidaksepakatan terhadap Majelis Hakim.

"Bagi kami putusan ini sangat tidak adil serta jauh dari kebenaran materil, kami secara tegas tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan Tinggi Jakarta," kata Fahri Bachmid, saat dihubungi Poskota, Kamis (9/12/2021).

Fahri Bachmid mengungkapkan belum mengetahui alasan PT Jakarta menambah hukuman kliennya. Pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari PT Jakarta.

Menyusul hal ini,  pihak Mark Sungkar akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI terkait putusan ini.

"Kami akan mempelajari secara cermat putusan PT ini, minimal kami ingin mendalami serta mencermati apa pertimbangan yuridis yang paling esensial dari putusan ini," jelas Fahri Bachmid.

"Tetapi sikap kami jelas bahwa atas putusan ini kami secara hukum nyatakan untuk kasasi," tambahnya.

Diketahui, Mark Sungkar dituduh melakukan korupsi saat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI).

Ayah Shireen Sungkar itu didakwa mendakwa korupsi dana olahraga triathlon yang merugikan negara senilai Rp649,9 juta. Mark Sungkar disebut membuat laporan fiktif terkait keuangan kegiatan platnas Asian Games 2018.

Saat ini status Mark Sungkar ialah tahanan kota. Dia mengajukan penangguhan penahanan karena alasan usia. (cr07)

Tags:
Kuasa Hukum Mark SungkarMark Sungkar diminta kembali ke RutanMark Sungkar angkat bicara

Administrator

Reporter

Administrator

Editor