"Penangkapan mantan Kades Kepandean tersebut menjadi salah satu dari empat kasus yang diungkap Polres Serang pada tahun 2021 dengan total kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,2 miliar," kata Rudy Heriyanto.
Masih pada Oktober 2021, Polres Pandeglang berhasil menangkap mantan Kepala Desa Sodong dan putranya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp501.134.664.
Teranyar, pada 30 November 2021 lalu, Polres Lebak juga menindak mantan Kepala Desa Pasindangan karena tidak mendistribusikan dana BLT yang menjadi hak 100 keluarga penerima manfaat atau KPM.
"Tersangka memanfaatkan dana BLT yang harusnya disalurkan kepada KPM untuk kepentingan dalam kontestasi Pilkades lalu," kata Kapolda.
Sesuai dengan hasil evaluasi kinerja penindakan kasus korupsi sepanjang 2021, Polda Banten telah menetapkan 15 tersangka kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.496.311.786.
"Dominan dari perkara yang diungkap adalah penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh mantan Kades dengan beragam modus," terangnya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menambahkan komitmen Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto untuk menindak secara tegas kasus-kasus korupsi yang diinformasikan masyarakat tidak hanya di sektor pelayanan publik juga di sektor lainnya, bahkan dengan pola OTT.
"Kapolda Banten telah secara tegas memerintahkan jajaran Reskrim untuk tidak segan lakukan penindakan terhadap para koruptor, bahkan dengan operasi tangkap tangan supaya memberikan deterrence effect,” kata Alumni Akpol 1999.
Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Kamis 9 Desember 2021”. (youtube/poskota tv)
Shinto berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan kontrol sosial terhadap kasus-kasus korupsi dengan memberikan informasi kepada Polda Banten di layanan pengaduan 0815-1379-9990.
"Silakan masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan tersebut, dan kami yakinkan bahwa identitas pelapor akan tetap dirahasiakan," tutup Shinto. (kontributor banten/rahmat haryono)