ADVERTISEMENT

Hari Antikorupsi, Kapolda Banten Ungkap Keberhasilan Bongkar 8 Kasus Korupsi Libatkan Oknum BPN-Kepala Desa

Kamis, 9 Desember 2021 09:34 WIB

Share
Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (foto: ist)
Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ironisnya, dari total Rp695 juta yang dikorupsi, tersangka menggunakan dominan dana tersebut untuk membiayai pernikahannya dengan istri kedua dan ketiga.

"Penangkapan mantan Kades Kepandean tersebut menjadi salah satu dari empat kasus yang diungkap Polres Serang pada tahun 2021 dengan total kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,2 miliar," kata Rudy Heriyanto.

Masih pada Oktober 2021, Polres Pandeglang berhasil menangkap mantan Kepala Desa Sodong dan putranya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp501.134.664. 

Teranyar, pada 30 November 2021 lalu, Polres Lebak juga menindak mantan Kepala Desa Pasindangan karena tidak mendistribusikan dana BLT yang menjadi hak 100 keluarga penerima manfaat atau KPM. 

"Tersangka memanfaatkan dana BLT yang harusnya disalurkan kepada KPM untuk kepentingan dalam kontestasi Pilkades lalu," kata Kapolda.

Sesuai dengan hasil evaluasi kinerja penindakan kasus korupsi sepanjang 2021, Polda Banten telah menetapkan 15 tersangka kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.496.311.786.

"Dominan dari perkara yang diungkap adalah penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh mantan Kades dengan beragam modus," terangnya. 

Sementara Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menambahkan komitmen Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto untuk menindak secara tegas kasus-kasus korupsi yang diinformasikan masyarakat tidak hanya di sektor pelayanan publik juga di sektor lainnya, bahkan dengan pola OTT. 

"Kapolda Banten telah secara tegas memerintahkan jajaran Reskrim untuk tidak segan lakukan penindakan terhadap para koruptor, bahkan dengan operasi tangkap tangan supaya memberikan deterrence effect,” kata Alumni Akpol 1999. 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT