ADVERTISEMENT

Dinilai Multitafsir, Aliansi Buruh Minta MK Jelaskan Detail Amar Putusan Tentang UU Cipta Kerja Poin Nomor 4 dan 7

Kamis, 9 Desember 2021 06:52 WIB

Share
Massa buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (8/12/2021) sore.  (foto:Cr10)
Massa buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (8/12/2021) sore.  (foto:Cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bersama beberapa pimpinan aliansi buruh yang melakukan aksi unjuk rasa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kota (UMK) di Jakarta pada Rabu (8/12/2021).

Pada siang hari tadi menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) guna meminta penjelasan detail MK perihal keputusan Judicial Review (JR) atau uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait amar putusan pada poin nomor 4 dan 7 yang dianggap multi tafsir.

"Kami datang ke sini untuk meminta penjelasan MK terkait amar putusan pada poin nomor 4 dan 7. Pada poin nomor 4, misalnya, disebutkan bahwa UU Ciptaker masih tetap berlaku. Tetapi di poin nomor 7 disebutkan ditangguhkan. Jadi itu alasan kami datang ke sini untuk meminta penjelasan MK," papar Said Iqbal di Gedung MK, Rabu (8/12/2021) siang.

"Apakah yang digunakan tafsir itu oleh pemerintah adalah amar nomor 4 atau amar putusan nomor 7? Hanya MK yang bisa menjawab," sambung dia.

Untuk diketahui, amar putusan pada poin nomor 4 berbunyi seperti demikian:

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang
waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

Sedangkan untuk poin nomor 7 berbunyi seperti ini "Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam pertemuan tersebut, Iqbal dan pimpinan aliansi buruh ditemui oleh Kepala Biro Humas MK, yang berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Ketua Hakim Konstitusi guna menyelesaikan persoalan multitafsir tersebut. ,(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT