“Dan ketika masa sidang, ada yang melahirkan. Jadi total sembilan anak yang sudah lahir,” katanya.
Sebelumnya, viral mengenai belasan santriwati diperkosa guru di Bandung.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa HW melontarkan rayuan dengan kata-kata manis kepada korban dan iming-iming pekerjaan.
Seperti akan dijadikan Polisi Wanita (Polwan), dijanjikan kuliah hingga diberi amanah untuk mengurus pesantren.
Selain rayuan maut, HW juga bermodus dengan curhat terlebih dahulu kepada para korban. HW kemudian meminta kepada para korban untuk memijat beberapa bagian tubuhnya.
Riyono menambahkan, para korban awalnya sudah berusaha kabur dari pondok pesantren. Tapi karena para korban kebanyakan dari keluarga yang tidak mampu dan bahkan tidak berkeluarga, mereka tidak tahu harus ke mana.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun. Untuk hukuman kebiri, masih kaji,” ujar Riyono.(tri)