Terduga Teroris Munarman Minta Sidang Secara Tatap Muka, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Beri Lampu Hijau

Rabu 08 Des 2021, 15:48 WIB
Suasana di luar ruang sidang terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman yang dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Suasana di luar ruang sidang terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman yang dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Kata Aziz Yanuar, keberatan yang dilayangkan pihaknya terkait jalannya sidang yang dianggap janggal.

"Seperti yang saya sampaikan diawal, kita keberatan mengenai BAP, BAP kita hanya menerima tersangka. Padahal menurut KUHAP itu harus menjadi hak kuasa hukum dan juga hak dari terdakwa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Selain BAP yang belum diterima kuasa hukum, lanjut Aziz, pihaknya pun meminta sidang digelar secara offline atau menghadirkan Munarman dalam ruang persidangan.

"Yang kedua mengenai penetapan sidang harus dihadirkan terdakwanya alias offline. Alhamdulillah dikabulkan dan juga didengar diakomodir oleh Majelis Hakim," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.

Munarman sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan. (cr02)

Berita Terkait

News Update