RUU Kejaksaan Disahkan untuk Menyadap, Jaksa Agung RI: Jangan Disalahgunakan

Rabu 08 Des 2021, 18:22 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kemeja putih) bersama pejabat Kejaksaan Agung. (foto: dok/novriadji wibowo)

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kemeja putih) bersama pejabat Kejaksaan Agung. (foto: dok/novriadji wibowo)

Burhanuddin bersyukur RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI telah disahkan oleh DPR RI.

Ia mengharapkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini akan memperkuat kedudukan institusi kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan.

"Dengan terbitnya undang-undang baru ini, saya berharap kita dapat mempergunakan setiap kewenangan yang melekat pada diri kita," kata Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin mengingatkan jajaran Kejaksaan Agung jangan terpaku dengan satu kewenangan semata, yaitu penuntutan, sedangkan kewenangan-kewenangan lainnya diabaikan.

"Mari kita introspeksi dan lakukan yang terbaik apa yang telah menjadi amanat undang-undang," ujarnya. (adji)

Berita Terkait

News Update