ADVERTISEMENT

PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Nataru, Mendagri Ungkap Aturan Penggantinya!

Rabu, 8 Desember 2021 17:27 WIB

Share
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, saat memimpin rapat kesiapan penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (foto: dok Kemendagri)
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, saat memimpin rapat kesiapan penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (foto: dok Kemendagri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meskipun pemerintah batal menerapkan penyertaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru). Namun,  tetap ada pembatasan spesifik untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang belangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting," kata Mendagri pada Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, di Kantor Pusat Mendagri, Rabu (8/12/2021).

Pada kegiatan berlangsung virtual bersama kepala daerah itu, Mendagri juga menjelaskan tentang alasan pembatalan penyertaan penerapan PPKM level 3.

Mendagri menegaskan itu tidak diterapkan karena tidak semua daerah sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya.

"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama,” kata Mendagri.

Mendagri juga mengungkapkan, World Health Organization (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19.

"Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi. Indonesia masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali," terang Tito yang mantan Kapolri.

Mendagri mengaku bersyukur atas itu, sehingga Presiden Jokowi memberikan arahan agar tidak menerapkan PPKM level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru.

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 yakni karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT