ADVERTISEMENT

Cynthiara Alona Menangis Divonis 10 Bulan Penjara, Tak Disangka Begini Komentarnya

Rabu, 8 Desember 2021 16:58 WIB

Share
Cynthiara Alona menangis saat menghadapi sidang vonis di PN Tangerang. (foto: poskota/iqbal)
Cynthiara Alona menangis saat menghadapi sidang vonis di PN Tangerang. (foto: poskota/iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO ID - Pemilik hotel esek-esek di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, aktris Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan kurungan penjara. Dirinya terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul. 

Aktris yang juga model ini hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/12/2021).

"Tiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul orang-orang lain dengan orang lain, sebagai kebiasaan atau pencaharian. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 10 bulan," tutur Ketua Majelis Hakim, Mahmuriadin dalam persidangan.

Dalam persidangan ini majelis hakim menganggap ada beberapa poin yang meringankan hukuman Chyntiara Alona. Di antaranya yakni selama persidangan Alona berbuat sopan dan mengakui perbuatannya. 

Namun untuk tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya dugaan eksploitasi anak. 

"Bila melihat dari pengertian eksploitasi harus ada unsur keterpaksaan, tekanan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur ekspoitasi," kata Ketua Majelis Hakim.

Mendengar putusan hakim, JPU yang semula menuntut Alona 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta, memilih untuk melakukan banding. 

Sehingga hakim memberikan waktu 7 hari untuk menyiapkan materi banding.

Sementara itu, mendengar putusan ini, Cynthiara Alona terlihat tertunduk dan menangis. Dia mengaku putusan 10 bulan kurungan penjara sudah adil pada dirinya.

"Alhamdulillah, saya mendapat keadilan," ucap Alona. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT