ADVERTISEMENT

Mengejutkan! Blak-Blakan Dalam Sidang Suap, Uteng Sebut Duit Suap Izin Parkir Cilegon Mengalir Hingga Wali Kota

Rabu, 8 Desember 2021 19:43 WIB

Share
Terdakwa Utang Dedi Afendi dalam sidang kasus dugaan suap perizinan parkir di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/Haryono)
Terdakwa Utang Dedi Afendi dalam sidang kasus dugaan suap perizinan parkir di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Uteng melalui Kuasa Hukumnya, Bahtiar Rifai mengajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. 

"Dalam perkara ini saya merasa bersalah. Menyesali, bahkan sangat menyesali. Saya berjanji tidak mengulangi perbuatan saya. Saya juga memiliki tanggungan 1 istri dan 5 orang anak," ujar Uteng.

Mengelola parkir di Kota Cilegon diakui Uteng seperti membuka belantara liar yang penuh dengan risiko dan melibatkan banyak pihak yang berkepentingan.

Uteng mengakui apa yang dilakukannya sebagai sesuatu yang tidak ada payung hukumnya. 

"Iya sudah saya sampaikan di rapat-rapat dengan instansi terkait, pengelolaan parkir di Cilegon selalu terkendala lelang. Sementara potensinya untuk PAD sangat besar. Makanya saya berimprovisasi dengan tujuan mampu mencapai terget PAD dari parkir di Cilegon," ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa Uteng, sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda, pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Cilegon. (Kontributor Banten/Rahmat Haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT