ADVERTISEMENT
Mengejutkan! Blak-Blakan Dalam Sidang Suap, Uteng Sebut Duit Suap Izin Parkir Cilegon Mengalir Hingga Wali Kota
Rabu, 8 Desember 2021 19:43 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Uteng melalui Kuasa Hukumnya, Bahtiar Rifai mengajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.
"Dalam perkara ini saya merasa bersalah. Menyesali, bahkan sangat menyesali. Saya berjanji tidak mengulangi perbuatan saya. Saya juga memiliki tanggungan 1 istri dan 5 orang anak," ujar Uteng.
Mengelola parkir di Kota Cilegon diakui Uteng seperti membuka belantara liar yang penuh dengan risiko dan melibatkan banyak pihak yang berkepentingan.
Uteng mengakui apa yang dilakukannya sebagai sesuatu yang tidak ada payung hukumnya.
"Iya sudah saya sampaikan di rapat-rapat dengan instansi terkait, pengelolaan parkir di Cilegon selalu terkendala lelang. Sementara potensinya untuk PAD sangat besar. Makanya saya berimprovisasi dengan tujuan mampu mencapai terget PAD dari parkir di Cilegon," ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa Uteng, sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda, pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Cilegon. (Kontributor Banten/Rahmat Haryono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT