JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fungsi pengawasan internal harus mampu mengawal ketercapaian target-target kementerian secara efektif, efisien dan tentu saja akuntabel.
Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian memiliki kewajiban menyusun perencanaan pengawasan yang salah satunya adalah menyusun kebijakan pengawasan intern.
Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Kebijakan pengawasan intern tahun 2022 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1847 Tahun 2021 dan diarahkan untuk Mencapai target Kemenperin sesuai RIPIN, RPJMN, serta Renstra.
“Berdasarkan kebijakan pengawasan, terdapat empat hal yang menjadi sasaran utama pelaksanaan pengawasan, yaitu program prioritas nasional, program prioritas Kemenperin, efektivitas implementasi manajemen risiko dalam pelaksanaan program/kegiatan, serta reformasi birokrasi di lingkungan Kemenperin,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan di Surabaya, Rabu (8/12).
Untuk mencapai sasaran pengawasan internal tersebut, maka pengawasan dilaksanakan melalui dua strategi utama, yaitu pengawasan yang bersifat preventif (pencegahan) melalui kegiatan penjaminan mutu (Assurans Activity) serta pemberian konsultasi, advise serta pendampingan (Consulting Activity).
Selain pengawasan yang bersifat pencegahan, Itjen Kemenperin tetap melaksanakan pengawasan setelah pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan mutu (Assurans Activity).
Dalam pelaksanaanya, pengawasan intern akan dilakukan sejak tahap perencanaan kegiatan melalui review perencanaan, tahap pelaksanaan kegiatan, sampai tahap pasca-pelaksanaan kegiatan melalui kegiatan pengawasan yang sifatnya assurance, consulting, maupun pencegahan tindak pidana korupsi.
“Dapat kami sampaikan di sini bahwa pengawasan akan dititkberatkan pada tahap perencanaan serta pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan transformasi pengawasan intern, di mana pengawasan intern harus mampu menjadi early warning system bagi organisasi, tidak semata-mata berperan sebagai “Watchdog”.
Untuk tahun 2022, kegiatan pengawasan secara umum dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan pengawasan yang bersifat mandatori serta kegiatan pengawasan yang bersifat non-mandatory.