SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria bernama Jito (45), Manajer Building Giant Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas tuduhan telah melakukan aksi perusakan Toko Busana milik pelapor Robert Loei, penyewa stan di hypermarket tersebut.
Robert mengaku menyewa stan di hypermarket tersebut selama setahun.
Dari surat perjanjian yang disepakati diakuinya kontrak sewa tersebut dimulai pada Juni 2021.
Rupanya, baru dua bulan berjalan setelah kontrak sewa, operasional hypermarket tersebut ditutup.
Robert pun meradang. Ia lalu diminta manajemen hypermarket untuk mengemasi barang-barangnya dari stan yang disewa.
Karena sudah bayar kontrak permintaan itu ditolak. Dia merasa masih punya hak karena masa sewa belum berakhir.
“Barang-barang saya akhirnya dikeluarkan secara paksa,” kata Robert, Selasa (7/12/2021).
Kejadian pembongkaran dan pengeluaran barang-barang miliknya dari stan dilakukan terlapor pada tanggal 5 Desember 2021.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan Nomor LP/B/641.01/
XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Desember 2021.
Robert menilai tindakan manajemen hypermarket melakukan perusakan dan masuk ke toko busananya secara paksa tanpa izin telah melanggar hukum.