“Ketiga, review (kaji ulang) operator-operator yang tidak memenuhi SPM (standar pelayanan minimum). Sekali lagi, yang kita utamakan adalah keselamatan, jangan ragu-ragu apabila ada operator yang tidak memenuhi SPM ini agar ditindak,” kata Aziz usai rapat kerja dengan TransJakarta pada Senin (6/12/2021).
Aziz berharap, rekomendasi yang diberikan Komisi B ini dapat ditindaklanjuti oleh TransJakarta. Harapannya pelayanan yang diberikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang begerak di bidang transportasi itu lebih maksimal kepada warga Ibu Kotoa.
“Kita semua berharap agar kejadian seperti yang sudah terjadi tidak terulang kembali di kemudian hari,” imbuhnya. (deny)