ADVERTISEMENT
Selasa, 7 Desember 2021 15:34 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sopir TransJakarta penabrak pospol di PGC Cililitan, Jakarta Timur kini ditetapkan jadi tersangka.
Akibat kelalaian sopir tersebut, satu orang terluka dan pospol yang ditabrak mengalami kerusakan parah.
Status tersangka sang sopir, diinformasikan langsung oleh satu orang terluka dan pospol mengalami rusak parah.
"Iya, (sopir TransJakarta) sudah ditetapkan tersangka," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari PMJ News, Selasa (7/11/2021).
Kendati demikian, Sambodo menerangkan jika sopir TransJakarta tersebut tidak ditahan dan kepolisian hanya menerapkan wajib lapor.
"Nggak ditahan, kerugian materi saja. Jadi nggak dilakukan penahanan," ucapnya.
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyatakan sopir TransJakarta tersebut disangkakan dengan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Lalu Lintas.
"Yang bersangkutan secara terancam hukuman satu tahun penjara," jelas AKBP Argo.
Diketahui sebelumnya, insiden kecelakaan terjadi pada Kamis (2/12/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Korban kecelakaan langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur guna mendapat penanganan medis.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT