ADVERTISEMENT

Terkuak! Polisi Bocorkan Alasan Ipda OS Nekat Lakukan Penembakan di Exit Tol Bintaro

Selasa, 7 Desember 2021 18:29 WIB

Share
Kombes Endra Zulpan, menjelaskan tentang anggota DPRD terlibat penembakan exit tol Bintaro Jaksel tidak benar. (Foto/cr01)
Kombes Endra Zulpan, menjelaskan tentang anggota DPRD terlibat penembakan exit tol Bintaro Jaksel tidak benar. (Foto/cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ipda OS kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Mengenai hal itu, polisi mengungkapkan alasan Ipda OS nekat lakukan aksi penembakan tersebut kepada korban.

Awalnya, Insiden bermula ketika Ipda OS menerima laporan terkait pembuntutan terhadap seseorang berinisial O.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada Selasa (7/12/2021).

"Terjadinya penembakan itu karena kendaraan yang membuntuti yaitu mobil Ayla dengan jumlah penumpang 4 orang, kemudian saat saudara O menghentikan kendaraannya di Exit Tol Bintaro justru mobil yang membuntuti memepet dan mengancam," jelas Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/12/2021).

Ipda OS yang kantornya berdekatan dengan Exit Tol Bintaro keluar dan memberikan tembakan peringatan terhadap kendaraan yang membuntuti O. Namun, tembakan tersebut tidak digubris.

Kabarnya kendaraan yang membuntuti itu justru melakukan perlawanan salah satunya dengan mencoba menabrak Ipda OS.

"Kendaraan ini berupaya untuk menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, ini pengakuan yang diberikan yakni dengan melakukan penembakan itu ya. Pertama tembakan ke udara satu kali, dan tembakan yang mengenai korban dua orang kena," tukasnya.

Atas insiden ini, Ipda OS dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sebelumnya, beredar kabar jika kasus ini ada kaitannya dengan anggota DPRD, namun Hal ini dibantah oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT