JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang dilakukan tersangka Ipda OS terus bergulir. Polisi sebut Ipda OS nekat melakukan penembakan karena mencoba diserang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, awalnya mobil yang dikendarai korban dengan penumpang 4 orang memepet mobil pelapor O di Exit Tol Bintaro.
"Kemudian (korban) bersifat mengancam menurut pengakuan saudara O, sehingga dengan situasi tersebut Ipda OS keluar dari kantornya, karena sangat berdekatan sekali Exit Tol dengan kantor Ipda OS," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Atas kejadian itu, Ipda OS kemudian melakukan tembakan ke udara. Namun tidak diindahkan oleh korban dan malah ingin menyerang dengan cara ingin menabrak Ipda OS.
"Kendaraan ini berupaya menabrak, sehingga Ipda OS berupaya membela diri melakukan penembakan," paparnya.
Atas kejadiam tersebut, Ipda OS melakukan penembakan sebanyak dua kali ke arah korban dan mengenai dua korban berinisial PP dan MA.
"Tembakan ke udara satu, kemudian melakukan tembakan ke dua orang korban," tutur Zulpan.
Sebelumnya, Ipda OS, pelaku penembakan di Exit Tol Bintaro, Pesanggerahan, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Ipda OS diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Zulpan menerangkan, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan pasal Pasal 351 dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.