Gerak Cepat! Oknum Polisi Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro jadi Tersangka, Pelaku Terjerat Pasal Berlapis

Selasa 07 Des 2021, 17:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Fpto/Poskota.co.id/Cr01)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Fpto/Poskota.co.id/Cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan kini temukan titik terang.

Kabar terbaru, Anggota SatPJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tersebut.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada Selasa (7/12/2021).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Ditreskrimum dan Bid Propam serta dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan dan menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kombes Pol Endra Zulpa, Selasa (7/12/2021).

Terkait dengan kasus ini, Ipda OS dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 351 dan Pasal 359 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," sambungnya.

Sebelumnya, beredar kabar jika kasus ini ada kaitannya dengan anggota DPRD, namun Hal ini dibantah oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Pelapor berinisial O, ia pastikan hanya ada hubungan personal dengan pelaku penembakan Ipda OS.

"Tidak ada kaitannya sama sekali. Tidak ada kaitannya. Ini hanya hubungan personal Ipda OS dengan saudara O. Tidak ada kaitannya dengan yang disangkakan kaitannya dengan Ketua DPRD kita," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/12/2021).

Terkait ada hubungannya dengan anggota DPRD, dia pastikan tidak ada.

"Jadi nggak ada keterlibatan pejabat-pejabat publik yang lain. Perlu diluruskan ini," paparnya. (cr09)

Berita Terkait

News Update