Rp14,47 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banten, Barang Ilegal Hasil Tangkapan 2021

Selasa 07 Des 2021, 14:18 WIB
Ribuan botol miras, juta batang rokok, puluhan cerutu dan liquid vape ilegal senilai Rp14,47 miliar dimusnahkan petugas Kantor Wilayah atau Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten. (Foto/beacukaibanten)

Ribuan botol miras, juta batang rokok, puluhan cerutu dan liquid vape ilegal senilai Rp14,47 miliar dimusnahkan petugas Kantor Wilayah atau Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten. (Foto/beacukaibanten)

"Barang bukti dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berupa 294.940 batang rokok, 2 unit smartphone, 1 buah laptop, 1 buah buku rekening dan 2 buah buku catatan," ungkapnya. 

Lihat juga video “Usai di Relokasi Dari Taman Sari, Omzet Pedagang di Pasar Lama Mulai Naik”. (youtube/poskota tv)

Barang yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, kata Rahmat, nilainya Rp30,3 juta, dengan kerugian negara sekitar Rp73,9 juta. 

Kata Rahmat, barang hasil sitaan yang tidak dilengkapi pita cukai, dilakukan di beberapa pergudangan di wilayah Banten. Kebanyakan  di pergudangan kita menyitanya," ungkapnya. 

Rahmat menambahkan, selama 2021 pihaknya telah menindak sekitar 804 penindakkan.

"12 kasus dilakukan penyidikan, lainnya menjadi BMN atau Barang Milik Negara," jelasnya. (rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update