ADVERTISEMENT

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Ajukan Banding, Bike To Work Indonesia Siap Advokasi

Selasa, 7 Desember 2021 18:27 WIB

Share
Aktivitas warga Jakarta yang berolahraga dengan sepeda. (foto: ilustrasi/poskota/ichsan)
Aktivitas warga Jakarta yang berolahraga dengan sepeda. (foto: ilustrasi/poskota/ichsan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Muhammad Dhafa Aditya, pelaku tabrak lari terhadap pesepeda di Bundaran HI pada Maret 2021 divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dhafa Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam Pasal  311 ayat (4) UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dengan sengaja mengemudikan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan luka-luka berat. 

Dan juga mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecekalaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Umum Bike To Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima menyampaikan sangat menghargai proses hukum atas kasus tabrak lari ini. 

Menurut dia, tuntutan dan putusan Pengadilan No 351/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst dengan memvonis pelaku sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

“Menurut kami (pertama kali) ini, tuntutan Jaksa sudah sesuai dengan perundang-undangan,” kata Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (7/12/2021).

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, menurut Fahmi meneguhkan kembali bahwa pesepeda dengan pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan haknya di jalan. 

B2W Indonesia, tegas dia, akan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mempersiapkan ruang advokasi bagi korban. Pasalnya, terdakwa tidak menerima keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding.

“Adalah sudah patut setelah putusan ini kami akan ikut kontrol dan juga mempersiapkan ruang advokasi selanjutnya. Tim advokasi kami siap kawal,” pungkasnya. (toga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT