Warga Cisalak Sukmajaya Depok Protes Uang Kerohiman Pembangunan Kampus UIII

Senin 06 Des 2021, 18:09 WIB
Warga protes tidak sesuai mendapatkan yang kerohiman di atas lahan UIII Depok. (angga)

Warga protes tidak sesuai mendapatkan yang kerohiman di atas lahan UIII Depok. (angga)

Tatang menjelaskan, selain tidak sesuai ada pula warga yang justru sama sekali tak mendapat uang kerohiman.

Padahal ia suda cukup lama menggarap lahan tersebut.

“Ada yang luas tanahnya 7.000 meter sekian 0 (enggak dapat). Jadi tidak dapat sama sekali, ada yang 1.000 meter sekian dapatnya lumayan, yang 6.000 di bawah Rp100 juta. Jadi perbedaan ini yang menjadi pertanyaan warga. Ada apa kok bisa dibedakan, menurut mereka," benernya.

Tatang menegaskan, warga berhak melakukan protes karena hal itu diatur dalam Peraturan Presiden sebelumnya, pada Tahun 2018 berkaitan dengan ketentuan pelaksanaan terkait masalah penanganan dampak sosila masyarakat dalam rangka penyediaan tanah dalam pembangunan nasional.

“Dan yang terbaru ada Permen ATR, Nomor 6 Tahun 2020. Jadi warga ini sesuai dengan aturan ketika melakukan penolakan,” tegasnya.

Terkait hal tersebut Tatang  telah melayangkan surat pada Presiden, Joko Widodo, Komnas HAM dan Gubernur Jawa Barat.

“Kami juga meminta pada Komnas HAM untuk turun langsung ke lapangan atau setidaknya memanggil berbagai pihak, dalam hal ini pemerintah dengan warga untuk dimediasikan berkaitan dengan uang kerohiman," tutupnya. (angga) 

Berita Terkait

News Update