Tatang menjelaskan, selain tidak sesuai ada pula warga yang justru sama sekali tak mendapat uang kerohiman.
Padahal ia suda cukup lama menggarap lahan tersebut.
“Ada yang luas tanahnya 7.000 meter sekian 0 (enggak dapat). Jadi tidak dapat sama sekali, ada yang 1.000 meter sekian dapatnya lumayan, yang 6.000 di bawah Rp100 juta. Jadi perbedaan ini yang menjadi pertanyaan warga. Ada apa kok bisa dibedakan, menurut mereka," benernya.
Tatang menegaskan, warga berhak melakukan protes karena hal itu diatur dalam Peraturan Presiden sebelumnya, pada Tahun 2018 berkaitan dengan ketentuan pelaksanaan terkait masalah penanganan dampak sosila masyarakat dalam rangka penyediaan tanah dalam pembangunan nasional.
“Dan yang terbaru ada Permen ATR, Nomor 6 Tahun 2020. Jadi warga ini sesuai dengan aturan ketika melakukan penolakan,” tegasnya.
Terkait hal tersebut Tatang telah melayangkan surat pada Presiden, Joko Widodo, Komnas HAM dan Gubernur Jawa Barat.
“Kami juga meminta pada Komnas HAM untuk turun langsung ke lapangan atau setidaknya memanggil berbagai pihak, dalam hal ini pemerintah dengan warga untuk dimediasikan berkaitan dengan uang kerohiman," tutupnya. (angga)